Layanan Masa Persiapan Pensiun dan Pemberhentian

Pengajuan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) dan pemberhentian pegawai.

Perhatian: Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.

Dokumen Persyaratan

Penomoran mengikuti dokumen resmi sumbernya.

  1. 1
    Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
  2. 2
    Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
  3. 3
    Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon, ditujukan kepada Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, sesuai Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019
  4. 4
    Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan
  5. 5
    SK CPNS dan SK PNS
  6. 6
    SK Kenaikan Pangkat terakhir
  7. 7
    SKP 1 Tahun terakhir
  8. 8
    SK Jabatan terakhir

Sudah lengkap berkasnya?

Isi formulir pengajuan masa persiapan pensiun / pemberhentian berikut.

Ajukan Permohonan →