Layanan Masa Persiapan Pensiun dan Pemberhentian
Pengajuan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) dan pemberhentian pegawai.
Perhatian: Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
Dokumen Persyaratan
Penomoran mengikuti dokumen resmi sumbernya.
- 1Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
- 2Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
- 3Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon, ditujukan kepada Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, sesuai Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019
- 4Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan
- 5SK CPNS dan SK PNS
- 6SK Kenaikan Pangkat terakhir
- 7SKP 1 Tahun terakhir
- 8SK Jabatan terakhir
Sudah lengkap berkasnya?
Isi formulir pengajuan masa persiapan pensiun / pemberhentian berikut.
Ajukan Permohonan →